Jenis Sakramentali Ketiga – Eksorsisme

BKL 2018 eksorcisme

Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2018 – Hari ke – 8

-Merenungkan-
Jenis Sakramentali Ketiga – Eksorsisme

Suatu hari, Pak Wahyu yang sedang menemani murid- muridnya mengadakan PERSAMI, merasa panik. Pasalnya, sebagian dari murid-murid itu mengalami kejadian aneh secara tiba-tiba. Orang mengatakan mereka kerasukan.

Maka, Pak Wahyu segera menghubungi Rama Paroki terdekat supaya datang dan berdoa untuk mengusir roh-roh jahat yang merasuki anak-anak tersebut. Rama pun datang dan mendoakan anak-anak tersebut.

BKL 2018 eksorcisme

Orang sering menyebut tindakan pengusiran setan atau roh jahat oleh Rama itu sebagai eksorsisme. Padahal eksorsisme yang sesungguhnya terjadi manakala “Gereja secara resmi dan otoritatif berdoa atas nama Yesus Kristus, supaya seorang atau satu benda dilindungi terhadap kekuatan musuh yang jahat dan dibebaskan dari kekuasaannya” (KGK 1673).

Yang dimaksud secara resmi dan otoritatif adalah eksorsisme itu dilakukan oleh seorang Imam dan hanya dengan persetujuan Uskup (bdk. KGK 1673). Doa yang digunakannya pun diambil dari buku De exorcismus et supplicationibus quibusdam, yang disetujui oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1998. Inilah jenis eksorsisme resmi yang juga disebut dengan eksorsisme imprekatoris, yang ditandai dengan ucapan perintah pengusiran setan.

Jenis ini hanya boleh dilakukan oleh Imam yang ditunjuk Uskup atau Ordinaris Wilayah karena dipandang hidupnya yang saleh, ahli, bijaksana, serta tidak tercela (bdk. KHK kan. 1172).

Lalu apakah kita orang biasa ini boleh mengadakan eksorsisme? Ada jenis eksorsisme lain: eksorsisme deprekatoris, yaitu pengusiran setan dengan doa permohonan agar Allah membebaskan dan melepaskan kita dari kuasa jahat. Jenis ini biasa dilakukan dalam upacara tobat bagi para katekumen atau calon Baptis.

Nah, setiap orang beriman, kita semua, tentu dapat bersatu dalam doa untuk memohon perlindungan dari Allah Yang Mahakuasa melalui Tuhan Yesus Kristus agar membebaskan kita atau saudara kita dari kuasa atau pengaruh jahat. Dalam arti ini, kita, siapa pun orang beriman, dapat melakukannya.

Rm. R. Budiharyana, Pr.

ROMO VIKEP SURAKARTA

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *