Jenis Sakramentali Kedua – Benedictiones Constitutivae

BKL 2018

Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2018 – Hari ke – 7

-Merenungkan-
Jenis Sakramentali Kedua – Benedictiones Constitutivae

“Waduh, aku kemarin dimarahi istriku,” celetuk Pak Noyo, seorang suami yang istrinya menjadi prodiakon. “Lho kena apa?” tanya Pak Hardjito, rekan ngobrolnya. Pak Hardjito juga merupakan seorang prodiakon. “Garagaranya saya menaruh rosario sembarangan.

Sejak dilantik prodiakon, istri saya jadi sensitif atas benda-benda suci,” jawab Pak Noyo. “Waow, ya mesti dimarahi. Setelah diberkati, rosario itu menjadi benda suci, maka jangan sembarangan memperlakukannya,” jelas Pak Hardjito. “Tapi kapan itu, Rama memberkati sapi tetangga sebelah. Paginya sapi itu dipecuti saat membajak sawah,” timpal Pak Noyo tidak mau kalah.

Hari ini kita merenungkan jenis sakramentali kedua, yakni benedictiones constitutivae. Benedictiones constitutivae merupakan pemberkatan yang mengubah status atau tujuan penggunaan dari yang diberkati. Status barunya adalah orang atau benda itu dikhususkan bagi Allah. Rosario seperti contoh tadi termasuk dalam jenis sakramentali benedictiones constitutivae ini. Sementara, pemberkatan sapi masih termasuk contoh jenis sakramentali pertama yang tidak mengubah status: benedictiones invocativae.

Contoh untuk jenis sakramentali yang kedua ini ialah: penahbisan abas (pimpinan pertapa/rahib pria) atau abdis (pimpinan pertapa/rahib putri), kaul biarawan-biarawati, pemberkatan perawan (ikrar pribadi di depan uskup atau imam). Untuk yang barang contohnya ialah pemberkatan alatalat liturgi, paramenta/pakaian liturgi, salib, rosario, medali, skapulir, jalan salib, patung atau lukisan suci, Kitab Suci, dan benda-benda devosi lainnya. Termasuk jenis sakramentali yang kedua ini juga, misalnya pengurapan dengan minyakkrisma pada kepala Uskup Baru, dan telapak kedua tangan Imam Baru, serta pada altar dan gedung gereja yang baru.

Marilah kita menghormati mereka yang telah diberkati, juga menaruh hormat, dan jangan mempergunakan untuk halhal yang tidak sakral atas benda-benda yang telah berubah statusnya karena pemberkatan (bdk. KHK kan. 1171).

BKL 2018

Rm. R. Budiharyana, Pr.

ROMO VIKEP SURAKARTA

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *